Jumat, 06 Februari 2015

Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Tanggeung Periode 2014-2019


SUSUNAN DAN PERSONALIA
PENGURUS PGRI CABANG TANGGEUNG
MASA BAKTI 2014-2019

I.                   BADAN PENASEHAT
1.      Camat Tanggeung
2.      Pusbindik TK/SD Kecamatan Tanggeung
3.      ADE MUCHTAR A.Ma Pd
4.      JUANDA, S.Pd.
5.      PRIA SUPRIATNA, S.Pd.

II.                PENGURUS HARIA
                 1.    Ketua                                 : ASEP SUPRIADI, M.Pd
      2.  Wakil Ketua                       : H.SULAEMAN,S.Pd
3.   Sekretaris                          : YUSMANTO,S.Pd
4.  Wakil Sekretaris                 : ASEP SUPRIATMAN,S.Pd
5    Bendahara                         : ENTIN SUHARTINI,S.Pd

A.     KETUA BIDANG
1.      Organisasi dan Kaderasi                                      : ENA SUTIANA,S.Pd
2.      Pendidikan dan Pelatihan                                    : MULYADI,S.Pd
3.      Penegakan Kode Etik                                          : DODO KUSNADI,S.Pd
4.      Advokasi dan Perlindungan Hukum                   : D. SUPARDAN TRIYATNA,S.Pd
5.      Pembinaan dan Pengembangan Karier Profesi
Guru dan Tenaga Kependidikan                          : TETI SUHARYATI,S.Pd
6.      Penelitian dan Pengabdian Masyarakat               : PUAD ANWARI,S.Pd
7.      Kerjasama dan Pengembangan Usah                  : KIRMAN,S.Pd
8.      Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan                    : UNDNAG KOSIM,S.Pd
9.      Pemberdayaan Perempuan                                   :  NUNUNG KOMALASARI,S.Pd
10.  Pengembangan Olahraga                                     : DADANG
11.  Pengembangan Seni dan Budaya                         : YUDI EFENDI,S.Pd
12.  Pembinaan Mental dan Spiritual                          : ASEP RIDWAN,S.Ag
13.  Komunikasi dan Imformasi                                  : AEP HIDAYAT,S.Pd
14.  Hubungan Intansi dan Institusi                             : E. KUSWANDI,S.Pd

Jumat, 16 November 2012

Pertandingan Persahabatan Dengan PGRI Cabang Naringgul















Sosialisasi Program Kerja PGRI Cabang Tanggeung









Kegiatan PGRI











Pidato Ketua PGRI Cabang Tanggeung Pada HUT PGRI Ke-67




Assalamu’âlaikum Wr.Wb.

Hidup Guru … ! Hidup PGRI .. ! Solidaritas!

Yang saya hormati Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Tanggeung;
Yang saya hormati Para Pengawas dan Penilik Pusbindik TK/SD Kecamatan Tanggeung;
Yang saya hormati Tokoh-Tokoh Pendidikan;
Yang saya hormati para Kepala Sekolah;
Yang saya hormati Guru-Guru Se-Kecamatan Tangeung; serta
Siswa-siswi yang saya cintai dan saya banggakan,

Marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita mendapat kekuatan untuk melaksanakan berbagai tugas pengabdian di bidang pendidikan, organisasi, dan dapat hadir dalam Upacara Peringatan HUT PGRI ke 67 dalam keadaan sehat walafiat. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammmad SAW, kepada keluarga, Sahabat serta umatnya sampai akhir zaman.
Hadirin yang saya hormati, PGRI pada tangal 25 November 2012 genap berusia 67 tahun. Ia lahir pada tanggal 25 November 1945 di Surakarta. PGRI merupakan sebuah organisasi raksasa dengan sekitar 2 juta orang anggota, sangat berpengaruh dalam arena pendidikan nasional. PGRI telah terbukti tahan uji terhadap setiap perkembangan zaman dalam rentang waktu itu, tanpa ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa organisasi ini akan melemah, bahkan kelihatan justru makin kuat, sekalipun menghadapi tantangan dari organisasi guru  lain  sejak reformasi. Layaklah pada hari ulang tahun yang ke-67 ini kita renungkan Jatidiri PGRI guna lebih mengenal PGRI secara hakiki.
Hadirin yang saya hormati, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan. PGRI adalah organisasi perjuangan karena PGRI mengemban amanat cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu menjamin, menjaga dan mempertahankan keutuhan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain dari itu anggota PGRI berjuang dalam meningkatkan profesinya, membina serta mengembangkan sikap, perilaku dan keahlian agar mampu melaksanakan tugas dengan baik, bertanggung jawab dan dapat diandalkan. Lebih dari itu PGRI berjuang dalam peningkatan kesejahteraan guru dan anggaran pendidikan yang memadai. PGRI adalah organisasi profesi, karena aggotanya adalah guru yang dituntut memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darmabaktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Jabatan guru tidak dapat diwakilkan kepada orang lain yang bukan guru, karena guru adalah suatu profesi, PGRI juga merupakan  organisasi ketenagakerjaan, karena PGRI memperjuangkan hak-hak anggota dalam bidang ketenagakerjaan, secara sungguh-sungguh membela serta melindungi kepentingan anggota. memperjuangkan nasib dan kedudukan para guru baik negeri maupun swasta, agar dapat mendapatkan penghargaan yang layak sesuai dengan status dan tugasnya. Itulah gambaran Jatidiri PGRI:' berjuang, profesi dan ketenagakerjaan'., Tiga hal mendasar yang seyogianya merupakan inspirasi dan arah dalam setiap aktifitasnya, berjalan seiring, seayun dan selangkah dalam mencapai tujuannya.
 Hadirin yang saya hormati, oleh karena itu  pada  kesempatan ini saya mengharapkan agar Cabang PGRI  Kecamatan Tanggeung harus mampu berbenah diri  terutama dalam penataan keanggotaan dan kepengurusan. PGRI ranting dan Cabang  harus mempunyai data keanggotaan yang jelas. Kejelasan data itu juga akan menjadi dasar pendataan keanggotaan organisasi secara nasional. PGRI Cabang Tanggeung diharapkan  memprogramkan gerakan penerimaan anggota baru, untuk guru dan tenaga kependidikan baik PNS maupun non PNS. Kepengurusan dalam PGRI di semua tingkatan perlu dilakukan penertiban. Penataan itu antara lain, pembentukan kepengurusannya, surat keputusan pengesahannya, kepatuhan dalam menyelenggarakan forum organisasi (konferensi, rapat-rapat, dan pertemuan-pertemuan organisasi).
Hadiri yang saya hormati, PGRI adalah organisasi besar, berwibawa, dan dewasa. Anggotanya kaum cerdik, pandai, terpelajar, dan juga bermartabat. Karena itu, organisasi ini harus dikelola dengan penuh tanggung jawab sesuai amanat organisasi. jangan dikelola sambil lalu, sebisanya, seingatnya, dan semaunya. Paradigma kerja pengurus perlu ditingkatkan, dan kerja individu diubah menjadi kerja kolektif, dan nuansa dilayani menjadi melayani, dan otoriter menjadi demokratis, dari sebisanya menjadi tertib, dan seterusnya. Kantor atau sekretariat organisasi hendaknya dikelola dengan baik, agar mampu menjadi tempat pengendalian kegiatan perjuangan organisasi. Untuk efektivitas perjuangan organisasi, Pengurus PGRI diharapkan mampu bekerja sama dengan berbagai pihak. Kerja sama dikembangkan dengan prinsip saling menguntungkan untuk kepentingan organisasi dan anggota serta peningkatan mutu pendidikan. Sikap organisasi berkenaan dengan hubungan dengan pihak lain adalah menempatkan PGRI sebagai mitra yang kritis. PGRI bukan oposisi pihak manapun.
Maju tidaknya organisasi ini bergantung pada pengurus dan anggota PGRI, bukan kepada orang lain. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kita kekuatan dan bimbingan sehingga mampu menjalankan organisasi ini dengan baik.

Wassalammuâalaikum wr.wb.

Hidup Guru …..! Hidup PGRI …..! Solidaritas..!





SK Pengurus PGRI Cabang Tanggeung



KODE ETIK

 KODE ETIK GURU INDONESIA
 PEMBUKAAN
 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional  sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.


BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2
(1)   Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)   Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.


BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)   Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia  sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)   Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)   Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4
(1)   Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.


BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1)   Nilai-nilai agama  dan Pancasila.
(2)   Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.  
(3)   Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual, 

Pasal 6
(1)   Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.       Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.       Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual  dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.       Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.       Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.      Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.        Guru menjunjung tinggi harga diri,  integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.        Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.      Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.        Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.    Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.      Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
  1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
  2. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita  anak atau anak-anak akan pendidikan.
  7. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(3)  Hubungan Guru dengan Masyarakat :
  1. Guru menjalin  komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  4. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
  6. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  7. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

(4)  Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a.       Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.      Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.       Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.      Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.       Guru menghormati rekan sejawat.
f.       Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.      Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.      Guru  dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.        Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.        Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.      Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.        Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.    Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi  sejawat atau calon sejawat.
n.      Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.      Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.      Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.      Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(5)  Hubungan Guru dengan Profesi :
a.       Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
  1. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.       Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
  1. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  2. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  3. Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  4. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
  5. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

(6)  Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
  1. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
  7. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  8. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(7)  Hubungan Guru dengan Pemerintah
  1. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
  2. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
  3. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1)   Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.

Pasal 8
 (1)   Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2)   Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)   Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pasal 9
(1)   Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan  Kehormatan Guru Indonesia.
(2)   Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3)   Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)   Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6)   Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)   Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.