Jumat, 16 November 2012

Pertandingan Persahabatan Dengan PGRI Cabang Naringgul















Sosialisasi Program Kerja PGRI Cabang Tanggeung









Kegiatan PGRI











Pidato Ketua PGRI Cabang Tanggeung Pada HUT PGRI Ke-67




Assalamu’âlaikum Wr.Wb.

Hidup Guru … ! Hidup PGRI .. ! Solidaritas!

Yang saya hormati Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Tanggeung;
Yang saya hormati Para Pengawas dan Penilik Pusbindik TK/SD Kecamatan Tanggeung;
Yang saya hormati Tokoh-Tokoh Pendidikan;
Yang saya hormati para Kepala Sekolah;
Yang saya hormati Guru-Guru Se-Kecamatan Tangeung; serta
Siswa-siswi yang saya cintai dan saya banggakan,

Marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita mendapat kekuatan untuk melaksanakan berbagai tugas pengabdian di bidang pendidikan, organisasi, dan dapat hadir dalam Upacara Peringatan HUT PGRI ke 67 dalam keadaan sehat walafiat. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammmad SAW, kepada keluarga, Sahabat serta umatnya sampai akhir zaman.
Hadirin yang saya hormati, PGRI pada tangal 25 November 2012 genap berusia 67 tahun. Ia lahir pada tanggal 25 November 1945 di Surakarta. PGRI merupakan sebuah organisasi raksasa dengan sekitar 2 juta orang anggota, sangat berpengaruh dalam arena pendidikan nasional. PGRI telah terbukti tahan uji terhadap setiap perkembangan zaman dalam rentang waktu itu, tanpa ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa organisasi ini akan melemah, bahkan kelihatan justru makin kuat, sekalipun menghadapi tantangan dari organisasi guru  lain  sejak reformasi. Layaklah pada hari ulang tahun yang ke-67 ini kita renungkan Jatidiri PGRI guna lebih mengenal PGRI secara hakiki.
Hadirin yang saya hormati, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan. PGRI adalah organisasi perjuangan karena PGRI mengemban amanat cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu menjamin, menjaga dan mempertahankan keutuhan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain dari itu anggota PGRI berjuang dalam meningkatkan profesinya, membina serta mengembangkan sikap, perilaku dan keahlian agar mampu melaksanakan tugas dengan baik, bertanggung jawab dan dapat diandalkan. Lebih dari itu PGRI berjuang dalam peningkatan kesejahteraan guru dan anggaran pendidikan yang memadai. PGRI adalah organisasi profesi, karena aggotanya adalah guru yang dituntut memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darmabaktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Jabatan guru tidak dapat diwakilkan kepada orang lain yang bukan guru, karena guru adalah suatu profesi, PGRI juga merupakan  organisasi ketenagakerjaan, karena PGRI memperjuangkan hak-hak anggota dalam bidang ketenagakerjaan, secara sungguh-sungguh membela serta melindungi kepentingan anggota. memperjuangkan nasib dan kedudukan para guru baik negeri maupun swasta, agar dapat mendapatkan penghargaan yang layak sesuai dengan status dan tugasnya. Itulah gambaran Jatidiri PGRI:' berjuang, profesi dan ketenagakerjaan'., Tiga hal mendasar yang seyogianya merupakan inspirasi dan arah dalam setiap aktifitasnya, berjalan seiring, seayun dan selangkah dalam mencapai tujuannya.
 Hadirin yang saya hormati, oleh karena itu  pada  kesempatan ini saya mengharapkan agar Cabang PGRI  Kecamatan Tanggeung harus mampu berbenah diri  terutama dalam penataan keanggotaan dan kepengurusan. PGRI ranting dan Cabang  harus mempunyai data keanggotaan yang jelas. Kejelasan data itu juga akan menjadi dasar pendataan keanggotaan organisasi secara nasional. PGRI Cabang Tanggeung diharapkan  memprogramkan gerakan penerimaan anggota baru, untuk guru dan tenaga kependidikan baik PNS maupun non PNS. Kepengurusan dalam PGRI di semua tingkatan perlu dilakukan penertiban. Penataan itu antara lain, pembentukan kepengurusannya, surat keputusan pengesahannya, kepatuhan dalam menyelenggarakan forum organisasi (konferensi, rapat-rapat, dan pertemuan-pertemuan organisasi).
Hadiri yang saya hormati, PGRI adalah organisasi besar, berwibawa, dan dewasa. Anggotanya kaum cerdik, pandai, terpelajar, dan juga bermartabat. Karena itu, organisasi ini harus dikelola dengan penuh tanggung jawab sesuai amanat organisasi. jangan dikelola sambil lalu, sebisanya, seingatnya, dan semaunya. Paradigma kerja pengurus perlu ditingkatkan, dan kerja individu diubah menjadi kerja kolektif, dan nuansa dilayani menjadi melayani, dan otoriter menjadi demokratis, dari sebisanya menjadi tertib, dan seterusnya. Kantor atau sekretariat organisasi hendaknya dikelola dengan baik, agar mampu menjadi tempat pengendalian kegiatan perjuangan organisasi. Untuk efektivitas perjuangan organisasi, Pengurus PGRI diharapkan mampu bekerja sama dengan berbagai pihak. Kerja sama dikembangkan dengan prinsip saling menguntungkan untuk kepentingan organisasi dan anggota serta peningkatan mutu pendidikan. Sikap organisasi berkenaan dengan hubungan dengan pihak lain adalah menempatkan PGRI sebagai mitra yang kritis. PGRI bukan oposisi pihak manapun.
Maju tidaknya organisasi ini bergantung pada pengurus dan anggota PGRI, bukan kepada orang lain. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kita kekuatan dan bimbingan sehingga mampu menjalankan organisasi ini dengan baik.

Wassalammuâalaikum wr.wb.

Hidup Guru …..! Hidup PGRI …..! Solidaritas..!





SK Pengurus PGRI Cabang Tanggeung



KODE ETIK

 KODE ETIK GURU INDONESIA
 PEMBUKAAN
 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional  sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.


BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2
(1)   Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)   Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.


BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)   Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia  sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)   Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)   Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4
(1)   Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.


BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1)   Nilai-nilai agama  dan Pancasila.
(2)   Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.  
(3)   Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual, 

Pasal 6
(1)   Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.       Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.       Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual  dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.       Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.       Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.      Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.        Guru menjunjung tinggi harga diri,  integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.        Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.      Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.        Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.    Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.      Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
  1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
  2. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita  anak atau anak-anak akan pendidikan.
  7. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(3)  Hubungan Guru dengan Masyarakat :
  1. Guru menjalin  komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  4. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
  6. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  7. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

(4)  Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a.       Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.      Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.       Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.      Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.       Guru menghormati rekan sejawat.
f.       Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.      Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.      Guru  dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.        Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.        Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.      Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.        Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.    Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi  sejawat atau calon sejawat.
n.      Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.      Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.      Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.      Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(5)  Hubungan Guru dengan Profesi :
a.       Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
  1. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.       Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
  1. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  2. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  3. Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  4. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
  5. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

(6)  Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
  1. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
  7. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  8. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(7)  Hubungan Guru dengan Pemerintah
  1. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
  2. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
  3. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1)   Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.

Pasal 8
 (1)   Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2)   Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)   Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pasal 9
(1)   Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan  Kehormatan Guru Indonesia.
(2)   Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3)   Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)   Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6)   Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)   Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

FUNGSI DAN WEWENANG PGRI




Pada tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi. Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki kewenangan (Pasal 42) , yaitu:

  • Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
  •  Memberikan bantuan hukum kepada guru;
  • Memberikan perlindungan profesi guru;
  •   Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru,
  •   Memajukan pendidikan nasional.

(Peran strategis PGRI)

Selain itu, fungsi PGRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang juga sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal  41 ayat 2), yaitu:

  1. Memajukan profesi,
  2. Meningkatkan kompetensi,
  3. (Meningkatkan) Karier,
  4. (Meningkatkan) Wawasan Kependidikan,
  5. (Memberikan) Perlindungan Profesi
  6. (Meningkatkan) Kesejahteraan, dan
  7. (Melaksanakan) Pengabdian Masyarakat 

JATI DIRI PGRI





PGRI adalah organisasi perjuangan, profesi, dan tenagakerjaan, berskala nasional yang bersifat :

Unitaristik, tanpa memandang perbedaan ijzah, tempat bekerja, kedudukan,suku, jenis  kelamin, agama, dan asal usu

Independent, yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakankemitrasejajaran dengan berbagai fihak.

Non Partai Politik, bukan partai politik, tidak terkait dan atau mengikat diri pada kekuatan organisasi/partai politik manapun.

SEJARAH PGRI

SEJARAH SINGKAT
 PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
 (PGRI)

Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah.  Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
 
Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu maka di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan  atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.
 
Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh,  mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak  Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.

 Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia. 
 
Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.

Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah --guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 --seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia--  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
 
Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tengah bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :
 1.      Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
 2.      Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.
 3.      Membela hak dan nasib buruh umumnya,  guru pada khususnya. 

Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
 
Jiwa pengabdian, tekad perjuangan, dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk  dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan  Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, dan independen.
 
Untuk itulah , sebagai penghormatan  kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional , dan diperingati setiap tahun.
 
Semoga PGRI, guru dan bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber : PB PGRI

Foto Kegiatan

HUT PGRI KE 67



PROPOSAL KEGIATAN
PERINGATAN HUT PGRI KE-67
CABANG PGRI KECAMATAN TANGGEUNG
KABUPATEN CIANJUR
TAHUN 2012

A.      Pendahuluan
Hidup Guru … !  Hidup PGRI .. !  Solidaritas!
PGRI adalah organisasi perjuangan,organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan. PGRI adalah organisasi perjuangan karena PGRI mengemban amanat cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu menjamin, menjaga dan mempertahankan keutuhan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain dari itu anggota PGRI berjuang dalam meningkatkan profesinya, membina serta mengembangkan sikap, perilaku dan keahlian agar mampu melaksanakan tugas dengan baik,  bertanggung jawab dan dapat diandalkan. Lebih dari itu PGRI berjuang dalam peningkatan kesejahteraan guru dan anggaran pendidikan yang memadai. PGRI adalah organisasi profesi, karena aggotanya adalah guru yang dituntut memiliki integritas dan kemampuanp rofesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Jabatan guru tidak dapat diwakilkan kepada orang lain yang bukan guru, karena guru adalah suatu profesi, PGRI juga merupakan organisasi ketenagakerjaan, karena PGRI memperjuangkan hak-hak anggota dalam bidang ketenagakerjaan, secara sungguh-sungguh membela serta melindungi kepentingan anggota.
Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut di atas maka Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur bermaksud melaksanakan Kegiatan Peringatan HUT PGRI ke-67 yang diisi oleh kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan profesionalisme guru.

B.       Landasan Pemikiran
1.      UUD 1945 dan Pancasila
2.      AD-ART PGRI
3.      Program Kerja PGRI Cabang Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2012
4.      Keinginan untuk menjaga dan melestarikan budaya yang berkembang di Kabupaten Cianjur
5.      Memupuk rasa solidaritas antara anggota PGRI Cabang  Tanggeung


C.      Tema Kegiatan
Tema peringatan HUT PGRI ke-67 adalah “Peran Strategis PGRI Mewujudkan Guru Profesional, Sejahtera, Terlindungi dan Bermartabat Untuk Membangun Karakter Bangsa”.

D.    Jenis, Waktu dan Tempat  Kegiatan

1.      Resepsi HUT PGRI Ke 67 dan Peresmian Gedung PGRI Baru
a.       Waktu                               : 24 Nopember 2012
b.      Tempat                              : Gedung KPRI Bina Karya Tanggeung
c.       Pengisi Acara                    : Ranting PGRI Tanggeung
d.      Peserta                               : Seluruh Anggota PGRI Cabang Tanggeung
                                                                                                                      
2.      Kegiatan Pertandingan Olahraga
No
Jenis Olahraga
Waktu
a
Bola Volly


-       Kepala Sekolah antar Ranting
13-11-2012

-       Guru Putri PNS + GTT antar Ranting
13-11-2012

-       Guru Putra PNS antar Ranting
14-11-2012

-       Guru Sukwan/GTT antar Ranting
14-11-2012
b
Bulu Tangkis


-       Ganda Campuran antar SD
18-11-2012
c
Tenis Meja


-       Ganda Campuran antar SD
18-11-2012
d
Sepak Bola


Guru PNS+GTT antar Ranting
17-11-2012

3.      Perlombaan Kesenian
No
Jenis Kesenian
Waktu
a
Kawih


Paket Pa dan Pi antar SD
21-11-2012

Judul Kawih (pilih salah satu)


-       Hariring nu kungsi nyanding


-       Angin Priangan


-       Anggrek Japati

b.
Solo Pa atau Pi (Tembang Lawas) antar SD
21-11-2012

Judul lagu (pilih salah satu)


-       Teluk Bayur


-       Semalam di Cianjur


-       Mimpi Sedih

E.  Panitia
Panitia Pelaksana Peringatan HUT PGRI Ke-67 adalah sebagai berikut:

Penanggung Jawab                        :         Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Tanggeung

Ketua                                             :         Juanda, S.Pd.
Wakil Ketua                                  :         Pria Supriatana, S.Pd                                
Sekretaris                                       :         Yusmanto, S.Pd
Wakil Sekretaris                            :         Asep Supriadi, S.Pd
Bendahara                                     :         Entin Suhartini, S.Pd.SD
Seksi-seksi                                     
     1.    Acara                                      :         Ranting PGRI Tanggeung
     2.    Dekorasi                                 :         Asep Supriadi, S.Pd, MM.Pd
     3.    Konsumsi                               :         1  Entin Suhartini, S.Pd.SD
                                                                     2  Nunung Komalasari, S.Pd
                                                                      3  Teti Suharyati, S.Pd
                                                                     4.  Erat Sumartini
                                                                     5. Pahrudin
     4.    Dekumentasi                          :         Pria Supriatna, S.Pd.
     5.    Perlengkapan                          :         Firmansyah
     6.    Koordinator Seni                    :         Yudi Efendi, S.Pd.
            6.1  :    Juri Seni                      :         1.   Pipin Sopandi, S.Pd, MM.Pd
                                                                      2.   Ajat Sudrajat, S.Pd
                                                                      3.   D. Mustopa
            6.2  :    MC Seni                     :         Yusmanto, S.Pd
            6.3  :    Rekaper                      :         Asep Supriadi, S.Pd
            6.4  :    Nayaga/Musisi            :         1.    Yudi Efendi.
                                                                     2.    Andistian
     7.    Koordinator Olah Raga          :         Dadang
            7.1  :    Wasit Bola Voli          :         1.    Nanang
                                                                     2.    Agus Gustaman, S.Pd.I
                                                                     3.    Agus Ramdan, S.Pd.SD
                                                                     4.    Didi Nuryadi, S.Pd
            7.2  :    Wasit Sepak Bola       :                1.      Asep Sudirman, S.Pd
                                                                     2.    Dadang
                                                                     3.    Firmansyah
            7.3  :    Kopel  Bulu Tangkis  :         Asep Agus Iskandar, S.Pd
7.4  :     Kopel Tenis Meja                 :   Ade Suhandi
F.       Rencana Anggaran Biaya
No
Rincian
Volume
Harga
Jumlah
1
Kesekretaritan


200.000
2
Tanda Mata
9 orang
50.000
450.000
3
Konsumsi
400 orang
20.000
8.000.000
4
Transportasi Tamu Tk. Kabupaten
4 orang
500.000
2.000.000
5
Muspika
4 orang
100.000
400.000
6
Subsidi Pengisi Acara
1 paket
750.000
750.000
7
Sound System
2 hari
300.000
600.000
8
Rokok
30 bungkus
12.500
375.000
9
Volly Ball dan Sepakbola
5 cabang
400.000
2.000.000
10
Tenis Meja dan Bulu Tangkis
2 cabang
250.000
500.000
11
Penyelenggara
2
100.000
200.000
12
Wasit Sepakbola
1 paket
250.000
250.000
13
Wasit Voli
4 orang
150.000
600.000
14
Akomodasi/Sarana
1 paket
500.000
500.000
15
Insentif Panitia
11 orang
200.000
2.200.000
16
Hadiah Seni
2 cabang
250.000
500.000
17
Juri
3 orang
200.000
600.000
18
Dekorasi/Dekomentasi
1 paket
500.000
500.000
19
Nayaga
1 orang
150.000
150.000
20
Taktis


225.000
JUMLAH
21.000.000


G.      Penutup
Demikian Proposal Kegiatan ini kami susun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang akan kami laksanakan, atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih

PENGURUS CABANG PGRI
KEC. TANGGEUNG

ketua,                                                                         Sekretaris,



 



Juanda, S.Pd.                                                              Yusmanto, S.Pd.