Jumat, 16 November 2012
Kegiatan PGRI
Pidato Ketua PGRI Cabang Tanggeung Pada HUT PGRI Ke-67
Yang saya hormati Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Tanggeung;
Yang saya hormati Para Pengawas dan Penilik Pusbindik TK/SD
Kecamatan Tanggeung;
Yang saya hormati Tokoh-Tokoh Pendidikan;
Yang saya hormati para Kepala Sekolah;
Yang saya hormati Guru-Guru Se-Kecamatan Tangeung; serta
Siswa-siswi yang saya cintai dan saya banggakan,
Marilah kita panjatkan puji syukur
ke hadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
kita mendapat kekuatan untuk melaksanakan berbagai tugas pengabdian di bidang
pendidikan, organisasi, dan dapat hadir dalam Upacara Peringatan HUT PGRI ke 67
dalam keadaan sehat walafiat. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada
Nabi Muhammmad SAW, kepada keluarga, Sahabat serta umatnya sampai akhir zaman.
Hadirin
yang saya hormati, PGRI pada tangal 25 November 2012 genap berusia 67 tahun. Ia
lahir pada tanggal 25 November 1945 di Surakarta. PGRI merupakan sebuah
organisasi raksasa dengan sekitar 2 juta orang anggota, sangat berpengaruh
dalam arena pendidikan nasional. PGRI telah terbukti tahan uji terhadap setiap
perkembangan zaman dalam rentang waktu itu, tanpa ada tanda-tanda yang
menunjukkan bahwa organisasi ini akan melemah, bahkan kelihatan justru makin
kuat, sekalipun menghadapi tantangan dari organisasi guru lain
sejak reformasi. Layaklah pada hari ulang tahun yang ke-67 ini kita renungkan
Jatidiri PGRI guna lebih mengenal PGRI secara hakiki.
Hadirin
yang saya hormati, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya PGRI
adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi
ketenagakerjaan. PGRI adalah organisasi perjuangan karena PGRI mengemban amanat
cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu menjamin, menjaga dan mempertahankan
keutuhan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain dari itu
anggota PGRI berjuang dalam meningkatkan profesinya, membina serta
mengembangkan sikap, perilaku dan keahlian agar mampu melaksanakan tugas dengan
baik, bertanggung jawab dan dapat diandalkan. Lebih dari itu PGRI berjuang
dalam peningkatan kesejahteraan guru dan anggaran pendidikan yang memadai. PGRI
adalah organisasi profesi, karena aggotanya adalah guru yang dituntut memiliki
integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan
darmabaktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Jabatan guru tidak dapat
diwakilkan kepada orang lain yang bukan guru, karena guru adalah suatu profesi,
PGRI juga merupakan organisasi
ketenagakerjaan, karena PGRI memperjuangkan hak-hak anggota dalam bidang
ketenagakerjaan, secara sungguh-sungguh membela serta melindungi kepentingan
anggota. memperjuangkan nasib dan kedudukan para guru baik negeri maupun
swasta, agar dapat mendapatkan penghargaan yang layak sesuai dengan status dan
tugasnya. Itulah gambaran Jatidiri PGRI:' berjuang, profesi dan
ketenagakerjaan'., Tiga hal mendasar yang seyogianya merupakan inspirasi dan
arah dalam setiap aktifitasnya, berjalan seiring, seayun dan selangkah dalam
mencapai tujuannya.
Hadirin yang saya hormati, oleh
karena itu pada kesempatan ini saya mengharapkan agar Cabang PGRI Kecamatan Tanggeung harus mampu berbenah diri
terutama dalam penataan keanggotaan dan
kepengurusan. PGRI ranting dan Cabang harus mempunyai data keanggotaan yang jelas.
Kejelasan data itu juga akan menjadi dasar pendataan keanggotaan organisasi
secara nasional. PGRI Cabang Tanggeung diharapkan memprogramkan gerakan penerimaan anggota baru,
untuk guru dan tenaga kependidikan baik PNS maupun non PNS. Kepengurusan dalam PGRI di semua tingkatan perlu dilakukan penertiban.
Penataan itu antara lain, pembentukan kepengurusannya, surat keputusan
pengesahannya, kepatuhan dalam menyelenggarakan forum organisasi (konferensi,
rapat-rapat, dan pertemuan-pertemuan organisasi).
Hadiri yang saya hormati, PGRI
adalah organisasi besar, berwibawa, dan dewasa. Anggotanya kaum cerdik, pandai,
terpelajar, dan juga bermartabat. Karena itu, organisasi ini harus dikelola dengan
penuh tanggung jawab sesuai amanat organisasi. jangan dikelola sambil lalu,
sebisanya, seingatnya, dan semaunya. Paradigma kerja pengurus perlu
ditingkatkan, dan kerja individu diubah menjadi kerja kolektif, dan nuansa
dilayani menjadi melayani, dan otoriter menjadi demokratis, dari sebisanya
menjadi tertib, dan seterusnya. Kantor atau sekretariat organisasi hendaknya
dikelola dengan baik, agar mampu menjadi tempat pengendalian kegiatan
perjuangan organisasi. Untuk efektivitas perjuangan organisasi, Pengurus PGRI
diharapkan mampu bekerja sama dengan berbagai pihak. Kerja sama dikembangkan
dengan prinsip saling menguntungkan untuk kepentingan organisasi dan anggota
serta peningkatan mutu pendidikan. Sikap organisasi berkenaan dengan hubungan
dengan pihak lain adalah menempatkan PGRI sebagai mitra yang kritis. PGRI bukan
oposisi pihak manapun.
Maju tidaknya organisasi ini
bergantung pada pengurus dan anggota PGRI, bukan kepada orang lain. Semoga
Tuhan Yang Maha Esa memberikan kita kekuatan dan bimbingan sehingga mampu
menjalankan organisasi ini dengan baik.
Wassalammuâalaikum wr.wb.
Hidup Guru …..! Hidup PGRI …..! Solidaritas..!
KODE ETIK
KODE ETIK GURU INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru
mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi
sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Guru
Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam
melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam
usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika
menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru
Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai
kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan.
Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan
peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar
dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang
maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan
bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan
oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan
tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa
dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar
bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan
guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru
yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam
menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa
datang.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa
perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan
berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika
dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode
Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima
oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam
melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan
warga negara.
(2) Pedoman
sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini
adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan
buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan
tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta
pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode
Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang
dilindungi undang-undang.
(2) Kode
Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma
moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru
dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan
rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan
nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap
guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman,
penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral
yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji
guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru
dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai
jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan
kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru
berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan
hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota
masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang
menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi
peserta didik.
f. Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang
dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas
kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu
peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk
kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru
terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh
perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya
dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan
gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru
tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang
tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan,
dan kemanusiaan.
o. Guru
tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta
didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral,
dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
- Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
- Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
- Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
- Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan
berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara
profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i. Guru
menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan
pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan
dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru
memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan
keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas
profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru
mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah
agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru
tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar
pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
- Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
- Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
- Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
- Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
- Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
- Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
- Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
- Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
- Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah
- Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
- Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
- Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
- Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru
berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan
sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru
Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan
profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian
sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan
dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan
perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada
guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat
profesi guru.
(5) Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia
wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi
guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap
pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan
organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis
pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga
kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di
Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru
yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih
organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
FUNGSI DAN WEWENANG PGRI
Pada
tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi. Pada
tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen.
Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru
memiliki kewenangan (Pasal 42) , yaitu:
- Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
- Memberikan bantuan hukum kepada guru;
- Memberikan perlindungan profesi guru;
- Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru,
- Memajukan pendidikan nasional.
(Peran strategis PGRI)
Selain
itu, fungsi PGRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang
juga sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Pasal 41 ayat 2), yaitu:
- Memajukan profesi,
- Meningkatkan kompetensi,
- (Meningkatkan) Karier,
- (Meningkatkan) Wawasan Kependidikan,
- (Memberikan) Perlindungan Profesi
- (Meningkatkan) Kesejahteraan, dan
- (Melaksanakan) Pengabdian Masyarakat
JATI DIRI PGRI
PGRI adalah organisasi perjuangan, profesi, dan tenagakerjaan, berskala nasional yang bersifat :
Unitaristik, tanpa memandang perbedaan ijzah, tempat bekerja, kedudukan,suku, jenis kelamin, agama, dan asal usul
Independent, yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakankemitrasejajaran dengan berbagai fihak.
Non Partai Politik, bukan partai politik, tidak terkait dan atau mengikat diri pada kekuatan organisasi/partai politik manapun.
SEJARAH PGRI
SEJARAH SINGKAT
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(PGRI)
Semangat
kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa
Indonesia. Organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda
berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda
(PGHB).
Organisasi
ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu,
Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
Tidak
mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki
pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda.
Sejalan dengan keadaan itu maka di samping PGHB berkembang pula
organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB),
Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.
Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh, mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda.
Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh
orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat
perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita
kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib,
tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.
Pada
tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi
Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan
pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat
kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata
“Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
Pada
zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup,
Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Semangat
proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru
Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres
ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan
tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan
suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah --guru-guru yang aktif mengajar,
pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik
Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 --seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia-- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Dengan
semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tengah bau mesiu
pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak
bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :
1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.
3. Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.
Sejak
Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya
bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Jiwa pengabdian, tekad perjuangan, dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis,
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, dan independen.
Untuk itulah , sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan
hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional , dan diperingati setiap tahun.
Semoga PGRI, guru dan bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber : PB PGRI
Foto Kegiatan
HUT PGRI KE 67
PROPOSAL
KEGIATAN
PERINGATAN HUT
PGRI KE-67
CABANG PGRI
KECAMATAN TANGGEUNG
KABUPATEN
CIANJUR
TAHUN 2012
A.
Pendahuluan
Hidup Guru … ! Hidup PGRI .. ! Solidaritas!
PGRI adalah organisasi
perjuangan,organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan. PGRI adalah organisasi
perjuangan karena PGRI mengemban amanat cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
yaitu menjamin, menjaga dan mempertahankan keutuhan kelangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Selain dari itu anggota PGRI berjuang dalam meningkatkan
profesinya, membina serta mengembangkan sikap, perilaku dan keahlian agar mampu
melaksanakan tugas dengan baik, bertanggung
jawab dan dapat diandalkan. Lebih dari itu PGRI berjuang dalam peningkatan kesejahteraan
guru dan anggaran pendidikan yang memadai. PGRI adalah organisasi profesi,
karena aggotanya adalah guru yang dituntut memiliki integritas dan kemampuanp rofesional
yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa. Jabatan guru tidak dapat diwakilkan kepada orang lain yang bukan guru,
karena guru adalah suatu profesi, PGRI juga merupakan organisasi ketenagakerjaan,
karena PGRI memperjuangkan hak-hak anggota dalam bidang ketenagakerjaan, secara
sungguh-sungguh membela serta melindungi kepentingan anggota.
Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut di atas maka
Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur bermaksud
melaksanakan Kegiatan Peringatan HUT PGRI ke-67 yang diisi oleh
kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan profesionalisme guru.
B.
Landasan Pemikiran
1.
UUD 1945 dan Pancasila
2.
AD-ART PGRI
3.
Program Kerja PGRI
Cabang Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2012
4.
Keinginan untuk
menjaga dan melestarikan budaya yang berkembang di Kabupaten Cianjur
5.
Memupuk rasa
solidaritas antara anggota PGRI Cabang
Tanggeung
C.
Tema Kegiatan
Tema peringatan
HUT PGRI ke-67 adalah “Peran Strategis
PGRI Mewujudkan Guru Profesional, Sejahtera, Terlindungi dan Bermartabat Untuk
Membangun Karakter Bangsa”.
D.
Jenis, Waktu dan Tempat
Kegiatan
1.
Resepsi HUT PGRI Ke 67 dan Peresmian Gedung PGRI Baru
a.
Waktu : 24 Nopember
2012
b.
Tempat : Gedung KPRI Bina
Karya Tanggeung
c.
Pengisi Acara : Ranting PGRI Tanggeung
d.
Peserta : Seluruh Anggota
PGRI Cabang Tanggeung
2.
Kegiatan Pertandingan Olahraga
No
|
Jenis
Olahraga
|
Waktu
|
a
|
Bola Volly
|
|
|
-
Kepala
Sekolah antar Ranting
|
13-11-2012
|
|
-
Guru Putri
PNS + GTT antar Ranting
|
13-11-2012
|
|
-
Guru Putra
PNS antar Ranting
|
14-11-2012
|
|
-
Guru
Sukwan/GTT antar Ranting
|
14-11-2012
|
b
|
Bulu Tangkis
|
|
|
-
Ganda
Campuran antar SD
|
18-11-2012
|
c
|
Tenis Meja
|
|
|
-
Ganda
Campuran antar SD
|
18-11-2012
|
d
|
Sepak Bola
|
|
|
Guru PNS+GTT antar Ranting
|
17-11-2012
|
3.
Perlombaan Kesenian
No
|
Jenis Kesenian
|
Waktu
|
a
|
Kawih
|
|
|
Paket
Pa dan Pi antar SD
|
21-11-2012
|
|
Judul
Kawih (pilih salah satu)
|
|
|
- Hariring
nu kungsi nyanding
|
|
|
- Angin
Priangan
|
|
|
- Anggrek
Japati
|
|
b.
|
Solo
Pa atau Pi (Tembang Lawas) antar SD
|
21-11-2012
|
|
Judul
lagu (pilih salah satu)
|
|
|
- Teluk
Bayur
|
|
|
- Semalam
di Cianjur
|
|
|
- Mimpi
Sedih
|
|
E.
Panitia
Panitia Pelaksana Peringatan HUT PGRI
Ke-67 adalah sebagai berikut:
Penanggung Jawab : Pengurus
Cabang PGRI Kecamatan Tanggeung
Ketua : Juanda, S.Pd.
Wakil Ketua : Pria
Supriatana, S.Pd
Sekretaris : Yusmanto, S.Pd
Wakil Sekretaris : Asep
Supriadi, S.Pd
Bendahara : Entin Suhartini, S.Pd.SD
Seksi-seksi
1. Acara : Ranting PGRI Tanggeung
2. Dekorasi : Asep Supriadi, S.Pd, MM.Pd
3. Konsumsi : 1
Entin Suhartini, S.Pd.SD
2 Nunung Komalasari, S.Pd
3
Teti Suharyati, S.Pd
4. Erat Sumartini
5. Pahrudin
4. Dekumentasi : Pria Supriatna, S.Pd.
5. Perlengkapan : Firmansyah
6. Koordinator
Seni : Yudi Efendi, S.Pd.
6.1 : Juri Seni : 1. Pipin
Sopandi, S.Pd, MM.Pd
2.
Ajat Sudrajat, S.Pd
3. D.
Mustopa
6.2 : MC Seni : Yusmanto, S.Pd
6.3 : Rekaper : Asep Supriadi, S.Pd
6.4 : Nayaga/Musisi : 1. Yudi Efendi.
2. Andistian
7. Koordinator
Olah Raga : Dadang
7.1 : Wasit Bola Voli : 1. Nanang
2.
Agus Gustaman, S.Pd.I
3. Agus Ramdan, S.Pd.SD
4.
Didi Nuryadi, S.Pd
7.2 : Wasit Sepak Bola : 1. Asep Sudirman, S.Pd
2. Dadang
3. Firmansyah
7.3 : Kopel
Bulu Tangkis : Asep Agus Iskandar, S.Pd
7.4 : Kopel Tenis Meja : Ade Suhandi
F.
Rencana Anggaran Biaya
No
|
Rincian
|
Volume
|
Harga
|
Jumlah
|
1
|
Kesekretaritan
|
|
|
200.000
|
2
|
Tanda Mata
|
9
orang
|
50.000
|
450.000
|
3
|
Konsumsi
|
400
orang
|
20.000
|
8.000.000
|
4
|
Transportasi
Tamu Tk. Kabupaten
|
4
orang
|
500.000
|
2.000.000
|
5
|
Muspika
|
4
orang
|
100.000
|
400.000
|
6
|
Subsidi
Pengisi Acara
|
1
paket
|
750.000
|
750.000
|
7
|
Sound System
|
2
hari
|
300.000
|
600.000
|
8
|
Rokok
|
30
bungkus
|
12.500
|
375.000
|
9
|
Volly Ball
dan Sepakbola
|
5
cabang
|
400.000
|
2.000.000
|
10
|
Tenis Meja
dan Bulu Tangkis
|
2
cabang
|
250.000
|
500.000
|
11
|
Penyelenggara
|
2
|
100.000
|
200.000
|
12
|
Wasit
Sepakbola
|
1
paket
|
250.000
|
250.000
|
13
|
Wasit Voli
|
4
orang
|
150.000
|
600.000
|
14
|
Akomodasi/Sarana
|
1
paket
|
500.000
|
500.000
|
15
|
Insentif
Panitia
|
11
orang
|
200.000
|
2.200.000
|
16
|
Hadiah Seni
|
2
cabang
|
250.000
|
500.000
|
17
|
Juri
|
3
orang
|
200.000
|
600.000
|
18
|
Dekorasi/Dekomentasi
|
1
paket
|
500.000
|
500.000
|
19
|
Nayaga
|
1
orang
|
150.000
|
150.000
|
20
|
Taktis
|
|
|
225.000
|
JUMLAH
|
21.000.000
|
G.
Penutup
Demikian Proposal Kegiatan ini kami
susun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang akan kami laksanakan, atas
perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih
PENGURUS CABANG PGRI
KEC. TANGGEUNG
ketua, Sekretaris,
Juanda, S.Pd. Yusmanto,
S.Pd.
Langganan:
Postingan (Atom)