Pada
tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi. Pada
tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen.
Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru
memiliki kewenangan (Pasal 42) , yaitu:
- Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
- Memberikan bantuan hukum kepada guru;
- Memberikan perlindungan profesi guru;
- Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru,
- Memajukan pendidikan nasional.
(Peran strategis PGRI)
Selain
itu, fungsi PGRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang
juga sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Pasal 41 ayat 2), yaitu:
- Memajukan profesi,
- Meningkatkan kompetensi,
- (Meningkatkan) Karier,
- (Meningkatkan) Wawasan Kependidikan,
- (Memberikan) Perlindungan Profesi
- (Meningkatkan) Kesejahteraan, dan
- (Melaksanakan) Pengabdian Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar